Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Mura Finalisasi Alih Status Jalan Simpang KM.68

AktualInside.com, Puruk Cahu – Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan. Pada Jumat (12/12/2025), Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, memimpin rapat terkait penyerahan aset jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten.

Persoalan ini bermula dari banyaknya laporan warga mengenai kondisi ruas jalan Simpang KM.68 hingga Jembatan Merdeka yang terbengkalai. Minimnya pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir membuat kondisi jalan memprihatinkan. Hal inilah yang mendorong Pemkab Mura mengajukan permohonan resmi untuk mengambil alih tanggung jawab pengelolaan jalan tersebut.

Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Akibat kondisi jalan yang rusak, risiko kecelakaan di wilayah tersebut meningkat tajam. Pemkab Mura tidak ingin tinggal diam melihat warganya dalam bahaya, sehingga langkah alih status ini dianggap sebagai jalan keluar yang mendesak.

Sebagai bukti keseriusan, sebelum aset ini resmi diserahkan, Pemkab Mura telah melakukan langkah-langkah darurat. Di beberapa titik kerusakan parah, pemerintah daerah telah melakukan pengecoran beton secara mandiri. Langkah antisipatif ini diambil guna memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga di tengah keterbatasan kewenangan saat itu.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Dinas PUPR Mura, Paulus Mangint, ditekankan bahwa ruas jalan ini memiliki nilai strategis bagi mobilitas ekonomi warga. Dengan dialihkannya status jalan menjadi jalan kabupaten, Pemkab memiliki keleluasaan untuk membangun jalur yang lebih representatif, termasuk rencana pelebaran jalan guna mendukung perkembangan kota.

Ke depannya, Pemkab Mura optimis bahwa perubahan status jalan ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Tidak hanya mengakhiri keresahan warga terkait lubang jalan, langkah ini juga menjadi pembuka bagi proyek strategis pembangunan jalan dua jalur. Hal ini diharapkan mampu memperlancar arus distribusi barang dan jasa di wilayah Kabupaten Murung Raya.(*)